REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf ahli istri tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Dia diperiksa terkait perkara suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dia digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/1).
Ali mengatakan, KPK meyakini uang yang terkumpul dalam rekening tersebut diduga bersumber dari para eksportir benih lobster. Ali melanjutkan, aliran dana itu kemudian dipergunakan untuk berbelanja kebutuhan tersangka Edhy Prabowo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Ainul Faqih dilakukan pada Selasa (19/1) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan rekan-rekannya.