Rabu 20 Jan 2021 12:59 WIB

Petugas Temukan Tempat Hiburan Malam di Bali Langgar Prokes

Pelanggaran di tempat hiburan malam Sanur, Kota Denpasar serta warung di Suwung.

Pecalang dan petugas Linmas menegur pengendara sepeda motor yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa/kelurahan di Denpasar, Bali, Senin (18/1/2021). PPKM tingkat desa/kelurahan di Denpasar tersebut digelar pada 18 Januari hingga 18 Februari 2021 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di wilayah itu.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pecalang dan petugas Linmas menegur pengendara sepeda motor yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa/kelurahan di Denpasar, Bali, Senin (18/1/2021). PPKM tingkat desa/kelurahan di Denpasar tersebut digelar pada 18 Januari hingga 18 Februari 2021 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas pemerintah di Provinsi Bali mendapati beberapa tempat hiburan melanggar batas waktu operasi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi selaku koordinator tim gabungan penegakan aturan PPKM di Denpasar, Rabu, mengatakan petugas menemukan tempat-tempat hiburan yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WITA saat melakukan inspeksi mendadak pada Senin (18/1) malam.

Tim yang meliputi enam kelompok melakukan inspeksi mulai dari area sekitar Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 WITA dan kemudian menyisir kawasan Sanur, Kota Denpasar, kawasan Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu di Badung, hingga jalan IB Mantra-Ketewel di Kabupaten Gianyar.

Dalam inspeksi itu, menurut Yudi, petugas antara lain menemukan pelanggaran batas waktu operasional di tempat hiburan malam di kawasan Sanur, Kota Denpasar, serta warung makan di Suwung, Denpasar Selatan.

Petugas pemerintah kemudian mendata pengelola dan pengunjung tempat hiburan dan warung yang melanggar batas waktu operasi selama PPKM. Yudi mengatakan bahwa petugas juga mendapati kelompok muda-mudi yang berkerumun di warung hingga larut malam saat melakukan inspeksi.

Petugas kemudian membubarkan kerumunan dan menutup warung, serta melakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak. Yudi menekankan pentingnya masyarakat dan pelaku usaha menaati peraturan pemerintah selama PPKM agar penularan virus corona bisa dikendalikan.

"Masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, di samping mematuhi pembatasan jam malam," katanya.

"Protokol kesehatan wajib dipatuhi dengan tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik, dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum," ia menambahkan.

Hingga Selasa (19/1) jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Provinsi Bali sudah mencapai 21.929 orang. Dalam sepuluh hari terakhir, pertambahan kasus infeksi virus corona harian di Bali rata-rata di atas 200 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement