REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Lembaga antirasuah itu menggali informasi terkait rumah yang menjadi persembunyian tersangka Nurhadi selama menjadi buronan KPK.
"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug,Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi disaat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/1).
Pemeriksaan terhadap Tin Zuraida dilakukan pada Selasa (19/1) lalu dan merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Mantan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara sempat mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.
Sementara Pada Rabu (20/1) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pembantu rumah tangga, Selfi Riyanti. Tin dan Selfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara penghalangan atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara Nurhadi yang telah mentersangkakan Ferdy Yuman (FY).