"Restoran atau rumah makan yang mendapat sanksi pembubaran dan teguran tertulis ada sebanyak 73 unit. Lalu, ada 11 unit yang mendapat sanksi pemberhentian sementara," ungkap dia.
Selain itu, Satpol PP DKI juga memberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap tiga perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan sebanyak 23 perusahaan mendapatkan sanksi teguran tertulis. Ia menuturkan, total denda yang terkumpul selama sepekan PSBB ketat adalah Rp 7,4 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies.