Selasa 19 Jan 2021 14:07 WIB

IDI Imbau Pemerintah Siapkan Protokol Pertolongan KIPI

Skema pertolongan dan pembiayaan pasien KPI agar masyarakat tak bingung vaksinasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Vaksinasi Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau pemerintah untuk menyiapkan protokol untuk pertolongan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Vaksinasi Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau pemerintah untuk menyiapkan protokol untuk pertolongan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau pemerintah untuk menyiapkan protokol untuk pertolongan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19. Keberadaan protokol ini agar dapat ada penanganan cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Agar penerapan protokol kesehatan itu ditingkatkan, serta menyiapkan pertolongan jika terjadi kejadian ikutan pascaimunisasi atau KIPI," ujar Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Juru Bicara dari PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iris Rengganis dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (19/1).

Baca Juga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga perlu menyiapkan ihwal skema pertolongan dan pembiayaan pasien KIPI. Hal ini agar tak terjadi kebingunan di masyarakat terkait program vaksinasi yang terdampak.

"Harus ada koordinasi antara departemen untuk mensukseskan imunisasi, ada Kemenkes dan departemen-departemen yang lain kalau bisa di koordinasi dalam satu kesatuan itu akan lebih baik,” ujar Iris.

IDI juga meminta agar proses vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Selain itu, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Agar penerapan protokol kesehatan itu ditingkatkan, serta menyiapkan pertolongan jika terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI," ujar Iris.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, pemerintah akan menanggung pasien terdampak vaksin Covid-19 atau kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI). Hal ini berlaku bagi masyarakat baik yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak.  

Hindra mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah meyakinkan bahwa kasus KIPI kebanyakan koinsidens dan merupakan suatu penyakit. Karena itu, masyarakat terdampak vaksin yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah pasti akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung oleh negara yang peraturannya sekarang sedang diproses,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement