Selasa 19 Jan 2021 14:05 WIB

Dugaan Korupsi BPJS Naker Naik ke Penyidikan

Penyidik menyita beberapa data dan dokumen dalam penggeledahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Naker meningkat ke penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan status hukum pengungkapan dugaan praktik korupsi di lembaga jaminan sosial tersebut menjadi penyidikan, setelah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, sprindik tersebut terbit pada Selasa (19/1). “Berdasarkan sprindik tersebut, tim penyidik pada Jampidsus, mulai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi,” begitu kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/1).

Terkait penyidikan tersebut, Ebenezer menerangkan, tim di Jampidsus pada Senin (18/1) sudah memulai serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Di antaranya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Naker yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Penyidik menyita beberapa data dan dokumen dalam penggeledahan tersebut,” kata Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement