Senin 18 Jan 2021 17:51 WIB

Klaster Hajatan Nikah di Banjar, 29 Positif dan 1 Meninggal

Sudah 29 orang terkonfirmasi positif dari klaster pernikahan di Banjar, Jawa Barat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tabung cairan hasil tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (18/11). Dewan Pers bekerjasama dengan FIF Group dan Djarum Foundation kembali menggelar tes usap untuk 100 pekerja media secara gratis dalam rangka mngantisipasi paparan virus covid-19 dikalangan wartawan. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Menurut dia, Satgas Penananganan Covid-19 Kota Banjar sudah memutuskan mengarantina wilayah (lockdown) di wilayah itu sejak 11 Januari untuk mengantisipasi penyebaran luas. Lockdown dilakukan hingga 25 Januari mendatang.

Agus mengatakan, kegiatan hajatan pernikahan itu digelar tanpa sepengetahuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar. Padahal sejak awal Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar melarang kegiatan hajatan.

Karenanya, penyelenggara hajatan tersebut, termasuk lurah, camat, dan kapolsek, dipanggil oleh Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan peringatan. "Kita beri sanksi peringatan. Kita beri toleransi. Kalau masih melakukan juga, kita bisa sanksi lebih berat, untuk efek jera juga," kata dia.

Menurut Agus, saat ini tak ada lagi kegiatan hajatan pernikahan di Kota Banjar. Apalagi, saat ini Kota Banjar sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. "Kalau ada (hajatan), sanksinya bisa pidana," ujar dia.

Berdasarkan data terakhir, total kasus terkonfirmasi positif di Kota Banjar berjumlah 483 orang. Sebanyak 317 orang telah dinyatakan sembuh, 153 orang masih menjalani isolasi, dan 13 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement