Jumat 15 Jan 2021 16:59 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Akbar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam paparan hasil investigasinya, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM dalam kasus berdarah di Tol Jakarta-Cikampek.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa Polri akan menindak lanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konfrensi persnya, Jumat (15/1).

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menkopolhukam," kata Ramadhan.

Sementara itu, anggota tim advokasi enam Laskar FPI korban penembakan, Hariadi Nasution menyoroti sikap Komnas HAM yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM. Hal itu disampaikan Komnas HAM saat menyampaikan hasil investigasinya terhadap kasus penembakan enam Laskar FPI di kantor Menkopolhukam.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku Pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil," keluh Hariadi Nasution.

Padahal menurut Hariadi, mandat Komnas HAM harusnya menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil. Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural masih terus dilakukan oleh rezim penguasa dengan cover menegakkan sosial order.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," ungkap Hariadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement