Jumat 15 Jan 2021 00:35 WIB

Dua Pelaku Pelecehan Anak di Jakbar Terancam Dikebiri

Polisi menyebut putusan kebiri bagi pelaku pelecehan anak ranah pengadilan

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Komisioner KAPI Putu Elvina menunjukkan barang bukti dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).
Foto:

Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta berharap dan mendukung agar kedua pelaku dijatuhi hukuman kebiri oleh pengadilan. "Kami berharap tenaga medis juga siap jika diputus oleh pengadilan untuk dikebiri," kata advokat P2TP2A Novia Hendriyanti pada kesempatan sama. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menyebut, butuh jalan panjang untuk bisa menjatuhi hukuman kebiri kepada seseorang. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

"Terkait PP 70, mungkin nanti Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim bisa mengecek karena itu kan berlaku bagi residivis yang melakukan kejahatan yang sama. Apakah kedua tersangka itu pernah melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 dan 82 sebelumnya. Kalau ada catatan seperti itu, maka bisa menjadi (hukuman kebiri)," kata Putu. 

Namun demikian, imbuh Putu, terdapat pula sejumlah ketentuan lain dalam PP 70 itu untuk menjatuhkan sanksi kebiri. "Misalnya korban lebih dari satu, kemudian mengalami gangguan reproduksi dan korban trauma berkepanjangan, dan lain sebagainya," ujar Putu. 

 

Untuk memenuhi semua syarat itu, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Artinya panjang jalan untuk penetapan seperti itu (hukuman kebiri)," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement