REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 173,3 kilogram (kg) ganja dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Para pelaku menyelundupkan ganja itu menggunakan sebuah truk dengan modus pengangkutan buah kedondong.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja itu akan diedarkan di Jakarta jelang perayaan malam tahun baru.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar mendapat informasi demikian segera mengirim anggota ke Mandailing Natal. Kabar itu terkonfirmasi, namun ganja itu sudah terlanjur dikirim menggunakan sebuah truk.
Anggota Reserse Narkoba, kata dia, akhirnya berhasil mencegat truk tersebut di Jalan Lintas Sumatera di daerah Sinjunjung, Sumatera Barat, pada 9 Desember 2020. "Anggota berhasil mengamankan 173 kilogram lebih ganja (di dalam truk tersebut)," kata Audie ketika konfrensi pers di Mapolres Jakbar, Rabu (16/12).
Pengangkutan ganja itu di dalam truk menggunakan modus baru. Pelaku memasukkan ganja itu ke dalam keranjang berisikan buah kedondong. Terdapat 12 keranjang bambu yang digunakan.
"Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong," kata Audie.
Audie mengatakan, dalam kasus ini, sopir truk berinisial N (29 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya jajarannya menginterogasi N untuk mengetahui siapa pemesan ganja itu. Ternyata pemesannya adalah seorang pria berinisial MOL (33).
Baik Audie maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar enggan menyebutkan nilai dari 173,3 kg ganja itu. Audie hanya menyebutkan, ganja sebanyak itu memiliki daya rusak sangat tinggi.
"Daya rusak akibat narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 875 ribu jiwa," ujar Audie.
Dalam kasus ini, lanjut Audie, diamankan barang bukti berupa 12 keranjang bambu berisikan 173,3 kg ganja, satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel HDL warna kuning, dan tiga ponsel. Lalu tiga lembar bukti transfer bank dan dua kartu ATM.
Adapun para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," ungkap Audie.