Kamis 14 Jan 2021 17:36 WIB

KPK Periksa Dirjen Perikanan Budi Daya Terkait Suap Lobster

Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto:

Uang tersebut diterima Edhy melalui rekening PT ACK yang merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Gelontoran dana tersebut masuk ke rekening PT ACK melalui Ahmad Bahtiar dan Amri.

Ahmad lantas mentransfer uang tersebut ke staf istri Edhy Prabowo, Ainul sebesar Rp 3,4 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya Iis Rosta Dewi, SAF dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement