Rabu 13 Jan 2021 19:13 WIB

KPK Geledah Rumah di Bekasi Utara Terkait Suap Bansos

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Mensos Juliari.

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di Bekasi Utara, Rabu (13/1). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga

Ali mengatakan proses penggeledahan di rumah tersebut saat ini masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah masing-masing di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bansos.

 

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako. Sembako itu sendiri satu paket bansosnya benilai Rp 300 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement