REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencegahan penyidikan dalam perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Perkara tersebut telah menersangkakan sopir keluarga Nurhadi, Fredi Yuman (FY). Tin Ziraida rencananya akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk tersangka FY.
"Tidak hadir tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).
Lembaga antirasuah itu mengimbau Tin Zuraida untuk taat kepada hukum dan mengikuti semua proses yang tengah dilakukan KPK. Dia meminta, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut.
Selain Tin Zuraida, saksi lainnya yakni dua karyawan swasta Okratia Iswara Zen dan Edna Dibayanti juga tidak memenuhi panggilan KPK. Ali mengatakan, penjadwalan pemeriksaan ulang juga akan dilakukan terhadap dua saksi tersebut.