Kamis 14 Jan 2021 17:36 WIB

KPK Periksa Dirjen Perikanan Budi Daya Terkait Suap Lobster

Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait perkara suap izin benih lobster yang menjerat mantan menteri KKP Edhy Prabowo.

"Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/1).

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, dua orang pihak swasta Nini dan Dimas Pratama, serta seorang dosen Miftah Nur Sabri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT.

Terkait kasus suap tersebut, KPK juga telah memeriksa tersangka Edhy Prabowo. Mantan politisi Gerindra itu dicecar soal tim uji tuntas (due diligence) yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah fee dalam kasus izin ekspor benih lobster di KKP.

"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK juga menersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement