Kamis 14 Jan 2021 14:45 WIB

Delapan Tempat Usaha di Tasikmalaya Kena Tegur

Delapan tempat usaha di Tasikmalaya mendapatkan peringatan langgar PPKM.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikamalaya melakukan apel gelar pasukan pengamanan PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).
Foto:

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, dalam penerapan PPKM penekanan untuk pelaku usaha adalah mengaktivasi kembali satgas Covid-19 mandiri. Setiap tempat usaha harus secara mandiri menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengimplementasikan aturan yang ada, termasuk pembatasan waktu operasional.

"Mereka kan sudah punya gugus tugas mandiri. Itu aktifkan kembali agar pengawasan jalan," kata dia.

Ia menegaskan, sanksi kepada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan tetap berlaku. Karenannya, para pelaku usaha harus mengikuti aturan yang ada.

"Sanksi sudah ada, sesuai perwalkot. Sanksinya itu dari terugan, penutupan sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata dia.

Kendati demikian, berdasarkan data Satpol PP Kota Tasikmalaya, hingga saat ini belum ada tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan permanen atau pencabutan izin. Sejak Perwalkot Tasikmalaya yang mengatur menganai sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan berlaku pada Agustus, sebanyak 182 tempat usaha diberikan sanksi peringatan tertulis dan 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara.

Sementara Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Inf Chandra Suhendra mengatakan, setiap pengusaha di Kota Tasikmalaya wajib menyediakan atau membentuk satgas Covid-19. "Satgas Covid-19 di setiap tempat usaha wajib memberlakukan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya," kata dia.

Ia menambahkan, setiap tempat usaha, khususnya tempat makan, membatasi pengunjung dalam satu meja. Jika memungkinkan, tempat makan diimbau tak melayani makan di tempat.

"Selama PPKM semua harus menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, karena bila tidak akan ada tindakan tegas dari petugas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement