LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 4 minimarket di Kota Bandung disegel karena melanggar jam operasional dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Hal tersebut dilakukan dalam penyisiran minimarket oleh satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Saat penyisiran ditemukan 4 minimarket membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 minimarket di Jalan RE Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana, Rabu (13/1/2021).
Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.
"Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha.
"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," kata Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.
"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.