Kamis 14 Jan 2021 13:40 WIB

Kemensos Gandeng Kemendagri Rekam Data KTP-El PMKS

Kemensos melakukan layanan jemput bola perekaman e-KTP kepada 136 warga marginal

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Petugas Satpol PP Jakarta Utara berdialog dengan warga yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), (ilustrasi).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas Satpol PP Jakarta Utara berdialog dengan warga yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan warga miskin terlantar atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kerap mengalami hambatan karena mereka belum memiliki KTP-el. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal.

"Dari 136 warga marginal yang ada, sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakkan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).

Baca Juga

Menurut dia, identitas 49 PMKS sudah ada di database Dukcapil, tetapi perlu dipadankan kembali dengan memverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya. Kemendagri kemudian mencocokkan identitas 68 PMKS lainnya secara biometrik dan demografik, yakni sidik jari dan irish mata, tetapi hanya 15 warga yang cocok datanya dan menerima KTP-el.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," kata Zudan.

Selanjutnya, identitas 17 PMKS ada datanya dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan kemudian melakukan perekaman KTP-el. Sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain atau benar-benar belum terdata.

Ia menambahkan, PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan, dan di kantor pemerintah.

Pendataan penduduk rentan perlu pendalaman dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, agar tidak terjadi data penduduk ganda dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Identitas penduduk berupa KTP-el lengkap dengan NIK dianggap penting sebagai pintu masuk strategi penanganan PMKS. Mensos Tri Rismaharani mengatakan, bantuan pemerintah berupa bantuan sosial akan diberikan sesuai alamat KTP-el.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement