Rabu 13 Jan 2021 17:43 WIB

Ada Korupsi, Dana Pengawasan Kemensos Terserap 100 Persen

Pengawasan bansos dan evaluasi pengadaan barang dan jasa, realisasinya 100 persen.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tunai oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari pada 2020 yang diusut KPK, memperlihatkan lemahnya pengawasan penyaluran bantuan di Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, dalam laporan Mensos Tri Rismahari dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/1), realisasi serapan anggaran pengawasan terserap 100 persen.

Mensos Risma mengatakan, total anggaran khusus untuk Inspektorat Jendral (Irjen) Kemensos di 2020 sebesar Rp 32,5 miliar dan realisasinya adalah Rp 31,8 miliar dengan persentase realisasi 97 persen. Beberapa program Inspektorat khususnya dalam pengawasan bansos dan evaluasi pengadaan barang dan jasa realisasinya 100 persen.

"Saya ingin menyampaikan untuk Inspektorat, pertama evaluasi untuk pengawasan penyaluran Bansos dan penanganan Covid (realisasinya) 100 persen. Kemudian evaluasi pengadaan barang jasa (realisasinya) 100 persen dan audit dengan tujuan tertentu terkait mutasi jabatan (realisasinya) 100 persen," papar Risma.

Selain anggaran Inspektorat, Risma juga memaparkan realisasi anggaran di Sekretariat Jendral (Sekjen) Kemensos. Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 405 miliar dengan realisasi 96,68 persen. Dimana sebagian besar anggaran digunakan untuk pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan reformasi birokrasi, dengan realisasi 96 persen.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement