Rabu 13 Jan 2021 19:49 WIB

Kemensos Fasilitasi Data Kependudukan Warga Marginal

Program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi pasal 34 ayat 1

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.
Foto: istimewa
Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.

Dalam pernyataannya, Risma menyatakan, program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi. Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara’. Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” kata Risma.

Ia menyampaikan hal ini dalam kegiatan Perekaman Data Kependudukan dan Pembukaan Rekening Atensi bagi Warga Marginal/Telantar di gedung Aneka Bhakti, kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/01). Total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan. “Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS,” katanya.

Namun, untuk itu terlebih dulu kepada mereka perlu tercatat dalam data kependudukan. Untuk keperluan itu, menurut dia, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS. “Penyaluran bantuan sosial harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.

Setelah PPKS masih data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima. Kemensos akan mengevaluasi lebih dulu, para PPKS ini bisa masuk ke bantuan apa. "Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya.

Diakui oleh Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Karena, beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin. “Alhamdulillah teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya. Risma menyatakan, program ini tidak terkhusus di DKI Jakarta, namun juga untuk daerah lain. “Tidak hanya untuk DKI Jakarta. Di daerah lain juga nanti akan kita buka. Terutama di daerah-daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua dan Sulawesi. Kemensos akan melakukan secara komprehensif sembari melakukan perbaikan data kemiskinan,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menyatakan, peran LKS sebagai penjamin para warga marginal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Nah menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement