Kamis 14 Jan 2021 12:24 WIB

MK Tolak Gugatan RCTI, Layanan OTT tak Diatur UU Penyiaran

Tayangan berbasis internet memiliki karakter berbeda dengan penyiaran konvensional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran untuk seluruhnya. Majelis hakim menilai, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam persidangan yang dilakukan secara daring, Kamis (14/1).

Baca Juga

Majelis hakim menilai, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim terkait putusan penolakan permohonan terhadap Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan rumusan pengertian atau definisi penyiaran dalam pasal tersebut. Para pemohon menilai, rumusan atau definisi penyiaran dalam pasal tersebut inkonstitusional karena multitafsir. Mereka pun ingin MK mengubah atau menambah pengertian dari aturan tersebut.

"Dengan frasa 'dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran,'" kata hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyebut pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon merupakan bagian dari ketentuan umum. Jika merujuk pada sistematika pembentukan peraturan perundang-undangan, ketentuan umum suatu UU pada dasarnya berisikan pengertian atau definisi yang akan menjadi rujukan keseluruhan substansi ayat, pasal, atau bab suatu UU.

Karena itu, menurut majelis hakim konstitusi, jika perubahan dilakukan terhadap pengertian atau definisi dalam ketentuan umum, maka konsekuensinya akan mengubah secara keseluruhan substansi UU tersebut. Apalagi, istilah penyiaran yang pengertiannya mendasarkan pada definisi pasal tersebut digunakan sebanyak 278 kali.

"Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet dalam rumusan pengertian atau definisi penyiaran sebagaimana didalilkan oleh para pemohon tanpa perlu mengubah secara keseluruhan UU 32/2002 justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum," kata Arief.

Terlebih lagi, kata dia, layanan over the top (OTT) pada prinsipnya memiliki karakter yang berbeda dengan penyelenggaraan penyiaran konvensional. Itu berarti penyamaan antara penyiaran dengan layanan OTT hanya dengan cara menambah rumusan pengertian atau definisi penyiaran dalam frasa baru tak dapat dilakukan.

Kemudian, majelis hakim konstitusi juga menilai pernyataan para pemohon yang menyebut pasal tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan bentuk diskriminasi tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah disebut telah berulang kali menegaskan mengenai batasan pengertian diskriminasi.

"Diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama ras warna jenis kelamin bahasa, satuan politik," kata dia.

Dengan begitu, ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet itu dinilai tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi. Pengertian atau definisi penyiaran dalam pasal tersebut dinilai tidak bersifat multitafsir karena menjadi basis pengaturan penyiaran konvensional.

Karena itu, majelis hakim konstitusi menilai penggunaan dalil diskriminasi terhadap perbedaan antara penyiaran konvensional dengan layanan OTT yang memang memiliki karakter berbeda tidaklah relevan. "Sebaliknya, justru jika permohonan para pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara penyiaran konvensional dengan layanan OTT," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada awal Juli 2020, kuasa hukum RCTI dan iNews TV, Imam Nasef mengatakan, negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya. Termasuk, dalam yurisdiksi virtual.

Apalagi, menurutnya, migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan, yakni berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional. Sayangnya migrasi itu, tidak diiringi kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.

"Penyiaran menggunakan internet tidak bisa hanya mengandalkan instrumen self regulatory atau swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau platform provider atau etika internet," ujar kuasa hukum RCTI serta iNews TV sebagai pemohon, Imam Nasef, dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Kamis (9/7/2020).

Namun, pemohon menyadari tidak sesederhana menambahkan layanan siaran termasuk ke dalam pengaturan UU Penyiaran, melainkan diperlukan pendekatan konvergensi dengan penyatupaduan beberapa undang-undang, yakni UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. Oleh karena itu, RCTI dan iNews TV menilai UU Penyiaran yang diujikan dapat menjadi langkah pertama implementasi keterpaduan tiga undang-undang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement