Selasa 12 Jan 2021 19:36 WIB

ICW: Kejakgung tak Serius dalam Kasus Djoko Tjandra

ICW mengomentari tuntutan rendah untuk Pinangki Sirna Malasari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan)
Foto:

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Allan Fatchan Gani menilai, pemberantasan korupsi tidak akan pernah maju jika Penuntut Umum dan Majelis Hakim masih memandang biasa-biasa ihwal perkara korupsi tersebut. Seharusnya, kata Allan, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketika menuntut seseorang, terlebih dalam kasus Djoko Tjandra  faktanya hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.

"Tuntutan yang ringan terhadap kejahatan yang sistematis adalah bukti tidak pekanya aparat terhadap penegakan hukum yg transparan dan berkeadilan, " kata Allan

Allan mengatakan, ketika semua tuntutan tiba-tiba menjadi ringan, maka menjadi tugas hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena, kata Allan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan upaya-upaya untuk menanganinya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

"Penuntut dan hakim harus sama-sama lebih peka dalam menangani kasus korupsi yang sudah akut di Indonesia. Komitmen penegak hukum harus berorientasi tidak hanya menegakkan hukum saja, tapi juga keadilan, " tegasnya. 

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, tuntutan dan vonis ringan terhadap para terdakwa di perkara suap Djoko Tjandra menunjukan tidak ada keseriusan para aparat penegak hukum memberantas korupsi di Indonesia. Padahal, kasus suap Djoko Tjandra telah menarik perhatian publik seharusnya benar-benar diproses secara profesional. 

"Seharusnya aparat penegak hukum mengoptimalkan ancaman pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan, JPU juga harusnya menuntut dengan ancaman paling maksimal, majelis hakim pun seharusnya memutus dengan pidana maksimal," tegasnya. 

Zaenur menilai dengan kisaran vonis dua tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim menunjukan rendahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara mafia hukum Djoko Tjandra. "Kasus ini sangat serius ya, dimana aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya dan membantu  seorang buronan negara sehingga menurut saya ,  kasus ini memiliki dimensi yang sangat merusak sistem hukum dan kewibawaan aparat serta penegak hukum, dan ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat, " tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement