Selasa 12 Jan 2021 19:11 WIB

Perlindungan Hak Perdata Ahli Waris Korban Penumpang SJ182

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1).

Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan siap mendamping para ahli korban pesawat Sriwijaya yang jatuh pada Sabtu (9/1).
Foto:

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863, Tito 0813 2809 8805, Santy 0811 5203 471, Eve 0821 9479 9230, Lusi 0812 9903 9818, Melfi  0812 9108 5545.

Pangestutomi mewakili firma hukum  Danto dan Tomi & Rekan juga mengucaopkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ,9 Januari 2021 yang lalu.

Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak di posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

 

Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi pada tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement