Selasa 12 Jan 2021 19:11 WIB

Perlindungan Hak Perdata Ahli Waris Korban Penumpang SJ182

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1).

Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan siap mendamping para ahli korban pesawat Sriwijaya yang jatuh pada Sabtu (9/1).
Foto:

Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini. Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan  yang menyesatkan.

Artinya, diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Karena itu, lanjut Pangestutomi, menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.

Tujuannya, agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban. Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.

“Jadi, kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182,” kata Pangestutomi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement