Sabtu 09 Jan 2021 10:54 WIB

Kronologi Pembunuhan Laskar FPI Menurut Temuan Komnas HAM

Komnas HAM mengungkapkan kronologis pembunuhan laskar FPI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Foto:

6. Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar-mengejar, dan aksi saling tempel, dan serempat dan seruruk yang berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI (Chevrolet Spin), dengan mobil petugas pembuntutan. Aksi tersebut, terutama terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang barat, diduga hingga sampai Km 49, dan berakhir di Km 50 Tol Japek.

7. Bahwa di Km 50 tol Japek, dua orang anggota Laskar Khusus ditemukan dalam kondisi meninggal. Sedangkan empat lainnya (Den Madar), masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan kepada warga sekitar oleh petugas bahwa ini kasus narkoba, dan terorisme. Dari fakta pengungkapan, juga terjadi pengambilan rekaman cctv oleh petugas di salah satu warung, dan perintah untuk menghapus dan memeriksa handphone masyarakat yang melihat.

8. Petugas kepolisian, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat, dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

9. Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut, kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 ke atas, menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata, bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan.

Anam menjelaskan, kronologi, dan runtutan singkat kejadian, merupakan hasil dari investigasi dan penyelidikan yang Komas HAM lakukan sejak Senin (7/12) lalu. Dari seluruh rangkaian penyelidikan itu, Komnas HAM melibatkan banyak pihak. Termasuk dari kepolisian, dan Jasa Marga pengelola jalan tol, serta permintaan keterangan dari DPP FPI yang ikut dalam rombongan HRS ke Karawang. 

Kata Anam, dari penyelidikan, dan pengungkapan, Komnas HAM mempunyai banyak barang bukti yang dijadikan basis untuk merangkai fakta kejadian. Beberapa barang bukti tersebut, termasuk sebanyak 105 percakapan via voice note dari FPI, 32 foto kondisi jenazah, dan keterangan dari saksi fakta persitiwa.

Sedangkan dari kepolisian, Komnas HAM menghimpun barang bukti, sebanyak 172 percakapan voice note, dan 191 transkipnya, serta laporan siber, forensik, labfor, dan inafis.

 

Dari Jasa Marga, Komnas HAM menerima barang bukti berupa rekaman cctv sebanyak 9.942 video rekaman kondisi jalan tol Japek, dari Km 48 sampai Km 72. Jasa Marga, diakatakan Choirul menyerahkan bukti sebanyak 137, 548 foto aktivitas statis kendaraan yang melintas lokasi kejadian menjelang tengah malam (6/12), sampai pagi hari, Senin (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement