REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM perihal temuan dan rekomendasi kasus tersebut.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/).
Menurut Argo, setelah nanti surat diterima secara resmi dari Komnas HAM maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya. Kemudian, Polri juga akan membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut dibentuk untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi atas kematian empat dari enam Laskar FPI. "Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo.
Selain itu, Argo mengatakan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas. "Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," kata Argo.