Sabtu 09 Jan 2021 10:54 WIB

Kronologi Pembunuhan Laskar FPI Menurut Temuan Komnas HAM

Komnas HAM mengungkapkan kronologis pembunuhan laskar FPI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekeuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Baca Juga

Komisioner dan Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan substansi fakta yang timnya berhasil temukan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Berikut fakta kronologi singkat dari peristiwa tersebut berdasarkan temuan Komnas HAM: 

1. Bahwa peristiwa meninggalnya enam orang laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang secara aktifi dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya sejak 6-7 Desember 2020, di saat rombongan HRS bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan the Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

2. Mobil rombongan HRS dibuntuti sejak keluar gerbang komlek perumahan, masuk ke gerbang tol Sentul Utara 2, hingga tol Cikampek dan keluar pintu tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan, adanya manuver mobil pengintai yang masuk ke rombongan iringan mobil HRS. Versi kepolisian, mengaku hanya sesekali maju ke iringan mobil HRS dari lajur kiri tol, untuk memastikan bahwa target pembuntutan (HRS) berada dalam iring-iringan.

3. Rombongan HRS keluar di pintu tol Karawang Timur. Dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak tujuh mobil rombongan HRS melaju lebih dahulu, dan meninggalkan dua mobil unit pengawalan lainnya. Dua mobil yang tertinggal itu, Avanza Zilver (Den Madar FPI), dan Chevrolet Spin (Laskar Khusus FPI). Kedua mobil pengawalan itu, menjaga agar mobil yang membuntuti iring-iringan HRS, tak mendekat.

4. Kedua mobil FPI tersebut, berhasil membuat jarak dan memilik kesempatan untuk kabur dan menjauh. Namun, mengambil tindakan untuk menunggu mobil petugas kepolisian yang membuntuti. Tiga mobil yang membuntuti, berplat K 9143 EL, dan B 1278 KJD, dan B 1739 PWQ.

5. Dua mobil pengawal HRS, Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam Kota Karawang, dan turut diikut tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang tol Karawang Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement