Sabtu 09 Jan 2021 01:51 WIB

Top 5 News: Tunawisma Dipindah Risma, Vaksin Perbesar Penis?

Menyamar menjadi pramusaji taklukkan Jenderal Hartono

Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) berbincang dengan sejumlah tunawisma yang akan dipekerjakan di salah satu apartemen, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Pada kunjungan tersebut Mensos Tri Rismaharini meninjau fasilitas pelatihan di Balai Rehabilitasi Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) Pangudi Luhur dan memperkenalkan tempat pekerjaan baru yang lebih layak untuk tunawisma yang terjaring razia.
Foto:

BONUS 6. Mulai 11 Januari Pemkot Solo Larang Kegiatan Apa pun

SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKMM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Nantinya, Pemkot melarang kegiatan apapun pada tanggal tersebut kecuali untuk penanganan Covid-19.

 

 

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan baru saja melakukan rapat koordinasi terkait instruksi penerapan PKMM di Jawa dan Bali, termasuk Solo Raya. Dalam rapat tersebut telah diputuskan Pemkot akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan PSBB. Aturan terkait PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Mulai 11 Januari Pemkot Solo Larang Kegiatan Apapun (ilustrasi)

"Dalam SE itu nanti ada tambahan yang isinya bahwa mulai tanggal 11 tidak diperbolehlan melakulan kegiatan apapun kecuali penanganan Covid-19. Termasuk yang dilarang adalah musrenbang, orang punya hajat, harus ditunda dulu," jelas Rudyatmo kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (7/1).

Selanjutnya, pusat-pusat perbelanjaan seperti mal diberikan waktu operasional sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional tetap buka seperti biasa. Sementara fasilitas publik seperti kawasan Stadion Manahan dan lainnya juga bakal diatur dalam SE tersebut. "Dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang, nanti ada di SE itu," imbuhnya.

Baca berita selengkapnya di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement