REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepemilikan senjata api rakitan yang diduga digunakan laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Cikampek diminta untuk diusut lebih lanjut. Permintaan itu bagian dari kesimpulan dari hasil penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).
FPI dalam memberikan keterangan membantah kepemilikan senjata. Akan tetapi, Tim Penyelidikan Komnas HAM menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
Hasil uji senjata itu adalah tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua proyektil identik dengan senjata rakitan (satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak dapat diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan tiga tidak dapat diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar.
Selanjutnya, dari empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian. Adapun petugas kepolisian mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.