Jumat 08 Jan 2021 19:15 WIB

Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Harus Diproses Pidana

Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor di kasus tewasnya laskar FPI.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan. Bareskrim Polri belum mau berkomentar jauh soal hasil investigasi Komnas HAM.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).

Baca Juga

Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa. Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat. Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya. Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian enggan berkomentar jauh soal hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan hasil investigasi dan temuan terkait kasus tersebut.

Andi Rian mengatakan, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, dengan banyaknya alat bukti, kasus tersebut bisa segera terungkap.

"Yang jelas, kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement