Rabu 06 Jan 2021 21:12 WIB

Pinangki: Kejakgung Sudah Tahu Djoko Tjandra di Malaysia

Pinangki klaim telah berikan informasi keberadaan Djoko Tjandra ke Kejakgung.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Dalam persidangan sebelumnya,  Pinangki juga mengungkapkan alasan di balik ketertarikannya untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. "(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," ucap Pinangki waktu itu.  

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement