Rabu 06 Jan 2021 21:03 WIB

KPK Minta MA Beri Perhatian Soal Fenomena PK Koruptor

Banyak koruptor yang melayangkan PK guna mendapatkan diskon masa tahanan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan dan membaca adanya fenomena peninjauan kembali (PK) yang kerap dimohon para terpidana korupsi. Hal tersebut tak lepas banyaknya koruptor yang melayangkan PK guna mendapatkan diskon masa tahanan.

"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).

KPK menyayangkan upaya hukum lanjutan yang dilakukan para koruptor sebagian besar akhirnya dikabulkan MA. Ali mengatakan, meskipun hal tersebut dengan mengoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.

Kendati, sambung Ali jika fenomena ini tetap berlanjut maka dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Masalah tersebut berdampak pada upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan sehingga tidak membuahkan hasil maksimal.

"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," katanya.

Sementara, sejumlah koruptor yang diketahui mengajukan PK antara lain terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah. Bekas gubernur Banten itu telah divonis 7 tahun bersalah di tingkat kasasi.

Koruptor lainnya adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi Zumi Zola. Mantan gubernur Jambu itu telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement