Rabu 06 Jan 2021 20:23 WIB

Zumi Zola Ajukan PK Kasus Gratifikasi Proyek di Jambi

Zumi Zola telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Dalam sidang PK perdananya, Zumi Zola hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1). 

Adapun, agenda pada sidang pertama yakni menyerahkan permohonan PK. Untuk agenda sidang selanjutnya pada Jumat (22/1), pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola. 

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menanggapi PK yang diajukan Zumi Zola, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan KPK siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola. Tim JPU, kata Ali, akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

"Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum,  KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama  sampai upaya hukum luar biasa PK," kata Ali. 

Namun, sambung Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya menjadikan perhatian bagi pihak MA. "Seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus, " kata Ali.

Terlebih, PK yang diajukan narapidana korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.

"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," tegas Ali. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement