KPK hingga kini juga belum menjelaskan keterkaitan perkara dengan penggeledahan yang dilakukan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengonfirmasi apakah penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko.
Edy Rumpoko merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap. Dia diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.