REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Saksi Ainul Faqih dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).
Ali mengatakan, sumber dana yang masuk ke rekening tersebut diduga berasal dari pihak eksportir yang mendapatkan ketetapan izin ekspor benih lobster. Ali melanjutkan, uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka Edhy Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Ainul Faqih dilakukan pada Selasa (5/1) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK juga memeriksa pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses, Johan. Perusahaan tersebut merupakan satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari KKP.
Ali mengatakan, Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP. KPK juga menggali keterangan lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster.
Sedangkan, satu saksi dari pihak swasta lainnya Chandra Astan tidak memenuhi panggilan KPK. Ali menjelaskan, saksi tersebut mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan.
"Konfirmasi tidak hadir karena sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali lagi.