Sebagai lembaga negara, Kurnia melanjutkan, sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya akan berkurang akibat penggemukan struktur KPK.
Akibat lainnya dari penggemukan ini adalah melambatnya kinerja KPK. Kurnia juga mengatakan terbuka melakukan uji materi untuk Perkom No. 7/2020 di Mahkamah Agung.
Menurutnya, Perkom Nomor 7 Tahun 2020 dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika ada pengajuan uji materiel terhadapnya, akan makin besar sebab pada prinsipnya, sebuah regulasi yang menjadi turunan dari UU tidak boleh bertentangan satu sama lain.
"Perkom No. 7/2020 secara terang-terangan bertentangan dengan UU No. 19/2019," ungkap Kurnia.
Masalah lainnya, pelantikan pejabat struktural KPK tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada KPK. "Penting untuk diingat, sepanjang tahun 2020 setidaknya ada lima lembaga survei yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik pada KPK, semestinya ini menjadi catatan dan evaluasi bagi pimpinan untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang keliru," kata Kurnia.
BACA JUGA: Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis? Cek Faktanya di Sini
BACA JUGA: Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan dan Gerindra Turun, PKS dan Demokrat Naik