Rabu 06 Jan 2021 00:25 WIB

Banyak Jenderal Polri Jadi Pejabat di KPK, Ini Kata ICW

ICW mengomentari banyaknya Jenderal Polri mengisi jabatan struktural di KPK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto:

Tidak hanya itu, kebijakan untuk melantik puluhan pejabat KPK itu juga dapat dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan. "Hal itu dikarenakan landasan hukum yang dijadikan dasar pelantikan bermasalah," ucapnya. 

Menurut Kurnia, perubahan regulasi KPK menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Artinya, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU No. 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2019, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat," kata Kurnia.

Namun, kenyataannya Perkom No. 7/2020 malah menambahkan nomenklatur baru, seperti deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, inspektorat, staf khusus, dan jabatan lainnya. "Ini menunjukkan bahwa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada KPK bertentangan dengan UU No. 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Nomenklatur baru KPK itu, menurut dia, juga bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada isu efisiensi karena tadinya KPK hanya memiliki empat kedeputian dengan 12 direktorat. Namun, setelah pemberlakuan Perkom No. 7/2020, stuktur KPK membengkak menjadi, lima kedeputian dengan 21 direktorat.

"Penggemukan ini juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK," ucapnya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement