Sabtu 02 Jan 2021 16:34 WIB

Kontras Sebut Maklumat Kapolri Berlebihan

Maklumat Kapolri merupakan tindaklanjut dari pembubaran FPI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kontras Arif Nur Fikri.
Foto:

Kapolri Jenderal Idham Aziz menindaklanjuti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan mengeluarkan maklumat. Kepolisian di daerah mulai bertindak berdasarkan maklumat tersebut.

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu melarang masyarakat terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat kegiatan tersebut. 

Kapolri juga memerintahkan seluruh spanduk, atribut, pamflet, dan lainnya yang terkait dengan FPI untuk diturunkan. Maklumat juga mengatur agar “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial”. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berdalih, larangan pada poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. "Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu memberedel berita pers," kata Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (1/1).

Argo menjelaskan, konten tentang FPI masih diperbolehkan selama tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. Konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut masih diperbolehkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement