Sabtu 02 Jan 2021 14:07 WIB

Dewan Pers Optimistis Polisi tak Bakal Langgar UU

Selama pers bekerja sesuai UU Pers dan kaidah etika jurnalistik, tak bisa dipidanakan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Dewan Pers
Foto: Republika
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Indonesia, Ahmad Jauhar Tas'an optimistis aparat tidak akan berani melanggar Undang-Undang (UU). Hal tersebut menyusul diterbitkannya maklumat kapolri Jendral Idham Azis yang mana di dalamnya memuat poin terkait diskresi kepolisian.

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana," kata Ahmad Jauhar Tas'an kepada Republika.co.id, Sabtu (2/1) sambil mengutip bunyi pasal 50 KUHP.

Baca Juga

Dia menjelaskan, selama pers bekerja berdasarkan UU Pers dan kaidah etika jurnalistik maka tidak dapat terseret ke dalam pidana. Dia mengatakan, artinya saat itu pers tengah melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan pasal 50 KUHP. "Jadi kita kembalikan saja kepada ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan, kedudukan maklumat yang diterbitkan kapolri tidak lebih tinggi dari pada UU yang berlaku di Indonesia. Dia melanjutkan, tidak akan ada masalah yang timbul akibat penyebarluasan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) mengingat posisi kekuatan hukum tersebut.

Dia mengatakan, publikasi informasi yang sesuai fakta dan terverifikasi serta memenuhi unsur kaidah jurnalistik artinya sudah sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia melanjutkan, kegiatan publikasi demikian bisa tetap dilakukan. "Ya silakan tetap melakukannya. Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu dan hal ini dijamin konstitusi," kata Ahmad lagi.

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat memperbolehkan aparat mempertibangkan berdasarkan pada diskresi kepolisian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan atau diskresi kepolisian," tulis maklumat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement