YOGYAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Aziz menindaklanjuti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan mengeluarkan maklumat. Kepolisian di daerah mulai bertindak berdasarkan maklumat tersebut. Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu melarang masyarakat terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat...
Berita Lainnya