Jumat 01 Jan 2021 14:32 WIB

Mulai Bulan ini, tak Pakai Masker di Bekasi Didenda

Aturan denda tak pakai masker berlaku mulai pertengahan Januari.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Friska Yolandha
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi baru akan berlaku pertengahan Januari 2021. Hal ini lantaran pemerintah kota masih perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Foto:

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi sudah terbit. Dengan begitu, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar bisa berujung bui dan denda maksimal.

Dalam Pasal 48 ayat 1 tentang Pelanggaran Penggunaan Moda Transporatasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, tertulis bahwa setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasum selama satu jam atau tindakan penderekan.

“Ketentuan pidana akan berlanjut apabila seseorang melakukan pelanggaran yang sama,” tulis pasal tersebut.

Selanjutnya, pada pasal 51, tercantum bahwa setiap pengemudi mobil yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, namun tetap melakukan pelanggaran akan dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Sedangkan untuk pengemudi motor yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum selama satu jam atau tindakan penderekan. Apalagi pelanggar mengulangi kembali pelanggarannya, maka sesuai yang tertera pada Pasal 51 M, pengulangan pelanggaran terhadap Pasal 49 akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 100.000. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement