Rabu 30 Dec 2020 14:00 WIB

Dukung Vaksinasi Covid, Pemprov DKI Keluarkan Ingub 66/2020

Pemprov DKI mengeluarkan Ingub 66/2020 untuk mendukung vaksinasi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan vaksin Covid-19. Untuk mendukung hal terserbut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksin Corona Virus Disease 2019.

"Prinsipnya kami itu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin selebihnya nanti akan kita ikuti ya, ketentuan dari pada pemerintah pusat," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kepastian jumlah vaksin yang akan diterima hingga menunggu kepastian prosedur pemberian vaksin dari Pemerintah Pusat. "Nanti kalau sudah ada kepastian terkait jumlah yang akan kami terima dan tahapannya dan mana saja, kami tinggal melaksanakan," ujar Riza dengan yakin.

Untuk diketahui, Ingub 66/2020 diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 18 Desember 2020 dalam berisi tiga butir instruksi yang ditujukan kepada 17 perangkat daerah termasuk di dalamnya para Wali Kota hingga Lurah.

Secara garis besar Ingub itu dibuat agar ada persiapan baik dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga proses sosialisasi terkait penyelenggaraan vaksin Covid-19. Dalam Ingub itu Dinas Kesehatan DKI yang paling banyak mendapatkan penugasan.

Diantaranya menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19, mempersiapkan Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana untuk persiapan vaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan, mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan mengoordinasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan organisasi terkait. Meski demikian, dalam Ingub 66/2020 tidak dicantumkan tanggal pasti waktu untuk penyelenggaraan vaksin tanpa bayar bagi seluruh masyarakat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement