REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan surat edaran melarang pembelajaran tatap muka di sekolah. Larangan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan nonformal, mulai semester depan.
Larangan termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes Depok pada, Selasa (29/12).
"Kami tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes Depok.
Dia menambahkan, pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dilakukan dengan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Juni 2021. Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Depok (Perwal).
"Pembelajaran dari rumah dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam," kata Idris.
Menurut Idris, pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan. "Selama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing-masing," tegasnya.
Idris menegaskan Kota Depok saat ini berada pada zona risiko tinggi atau zona merah. "Untuk itu, perlu menggugah kembali warga Depok dengan Gerakan 2I dan 3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun serta Menjaga Jarak). Kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi Covid-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong," tuturnya.