REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataramdi Provinsi Nusa Tenggara Barat mengaktifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di pintu-pintu masuk kota. Pengawasan ini akan mulai dilakukan dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
"Masyarakat yang terbukti tidak menerapkan prokes(protokol kesehatan) Covid-19, terutama tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, akan diminta putar balik. Mereka tidak diizinkan masuk wilayah kota," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa (29/12).
Ia menjelaskan bahwa pintu masuk Kota Mataram berada di tujuh titik, yakni Gerimak, GOR Turide, Dasan Cermen, Tembolak, perempatan Rembiga, Bintaro, dan Selagalas.
"Namun untuk antisipasi saat libur Tahun Baru 2021 diprioritaskan tiga titik, yakni pintu masuk di Tembolak, Dasan Cermen, dan Gerimak. Tiga titik ini dinilai prioritas karena tingginya tingkat mobilisasi masyarakat keluar masuk wilayah kota," katanya.