REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di tingkat sekolah menengah pertama mulai 11 Januari 2021.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.
"Setelah saya mendengar paparan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, juga pertimbangan unsur lainnya, maka saya tetapkan hari ini tentang belajar tatap muka SMP dimulai pada 11 Januari 2021," katanya, Selasa (29/12).
Dia mengatakan ini juga didasari pertimbangan dan masukan semua pihak, juga melihat teknis di lapangan. Ibnu mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah kota akan memberikan izin kepada sekolah-sekolah yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah antara lain, memiliki sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan serta mendapat persetujuan dari komite sekolah dan orang tua murid.
"Nanti sekolah yang mengusulkan untuk menggelar belajar tatap muka itu akan divisitasi atau dikunjungi Dinas Kesehatan untuk dicek kesiapan sarananya," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai, para guru akan menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19. "Tes usap ini digratiskan, diprioritaskan bagi guru yang berisiko tinggi atau memiliki penyakit penyerta," kata Ibnu.
Ia menjelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah menengah pertama akan didahului dengan uji coba selama enam hari. "Kita lihat selama enam hari, kita evaluasi lagi apakah tetap aman atau tidak untuk dilanjutkan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya akan diberikan kepada sekolah menengah pertama yang berada di zona hijau dan kuning.
"Kalau berada di zona merah tidak boleh," katanya.
Siswa yang tinggal di daerah zona merah tidak akan diperkenankan mengikuti pembelajaran di sekolah meski sekolahnya berada di zona hijau.
Jumlah warga yang terserang Covid-19 diKota Banjarmasin hingga 28 Desember 2020 tercatat 3.994 orang dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 3.650 orang dan pasien yang meninggal dunia 177 orang.