REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara mengenai iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang disesuaikan per 1 Januari 2021. BPJS Kesehatan menyebutkan itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).
"Perpres 64 tahun 2020 sudah mengatur tahapan penyesuaian besaran iuran JKN-KIS. Per 1 Januari 2021 sudah ditegaskan soal penyesuaian iuran yang dimaksud," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).
Ia menyebutkan, peserta kelas III dan penerima bantuan iuran (PBI) sama-sama membayar iuran Rp 42 ribu per orang setiap bulannya. Ia menambahkan, iuran PBI dibayar penuh oleh pemerintah. Sementara iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III juga masih mendapatkan subsidi Rp 7 ribu. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800. Jadi, dia melanjutkan, peserta JKN-KIS kelas III cukup membayar iuran Rp 35 ribu.