REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebagai wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik, BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Dengan jumlah data yang sangat besar, lebih dari 50 milyar row yang tersimpan dalam platform big data BPJS Kesehatan, akan sulit bagi stakeholder untuk mengolahnya. Oleh karena itu, penyediaan data sampel ini diharapkan dapat mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan.
"Bisa dibayangkan, dalam satu hari, ada 17.159.817 transaksi data yang terjadi dalam pengelolaan Program JKN-KIS. Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampel ini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan dengan kandungan data mulai tahun 2015 sampai dengan 2018, sehingga dapat diolah dengan komprehensif," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian RI, Mira Tayyiba, Senin (21/12).
Fachmi menjelaskan, buku data sampel ini adalah buku kedua yang diterbitkan setelah sebelumnya juga dipublikasikan buku data sampel yang pertama pada tahun 2019 untuk data sampel tahun 2015 sampai tahun 2016. Ia pun menegaskan bahwa seluruh data sampel tersebut diambil dari populasi database di BPJS Kesehatan dan dilakukan pengujian berkali-kali untuk quality control, sehingga membutuhkan waktu hingga akhirnya data ini siap untuk disampaikan.
Ada sejumlah perbedaan antara data sampel tahun 2015-2016 dengan data sampel tahun 2015-2018 yang dirilis BPJS Kesehatan. Dari sisi kepesertaan, data sampel 2015-2016 memuat 15 kolom dengan 1.697.452 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 18 kolom dengan 1.971.744 baris. Dari sisi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), data sampel 2015-2016 memuat 23 kolom dengan 1.733.759 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 26 kolom dengan 4.317.826 baris.
Dari aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), data sampel 2015-2016 memuat 51 kolom dengan 906.905 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 55 kolom dengan 1.598.642 baris. Dari aspek pelayanan non kapitasi, data sampel 2015-2016 memuat 18 kolom dengan 104.456 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 21 kolom dengan 135.257 baris.
"Ada penambahan di data sampel tahun 2015-2018, yang sebelumnya tidak ada di data sampel tahun 2015-2016, yaitu pelayanan FKRTL dengan diagnosa sekunder, yang memuat 4 kolom dan 1.397.391 baris. Sehingga, total data sampel tahun 2015-2018 adalah sebanyak 124 kolom dan 9.420.860 baris. Jumlah ini meningkat banyak dibanding data sampel tahun 2015-2016 yang memuat 107 kolom dan 4.442.572 baris," papar Fachmi.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
"Selain lewat PPID, masyarakat juga bisa mengakses data sampel melalui https://data.bpjs-kesehatan.go.id. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar termonitor dengan baik," kata Fachmi.
Menurut Fachmi, manajemen data di BPJS Kesehatan sendiri sudah berlangsung cukup lama, bahkan dimulai pada tahun 2013 sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. Seiring tahun berjalan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan manajemen data (termasuk data riset), pengembangan business intelligence, pelaksanaan fungsi dan tugas PPID, hingga akhirnya merilis data sampel di tahun 2019 dan 2020.
“Data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini,” ujar Fachmi.
Sementara, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian RI, Mira Tayyiba mengatakan, data saat ini telah menjadi kebutuhan dasar dalam semua kegiatan perekonomian. Data yang terkini, akurat dan kredibel akan membantu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk merespon suatu kondisi dengan tepat. Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan data harus dilakukan dengan baik.
“Pemanfaatan teknologi digital menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola data secara baik. Isu seperti keamanan dan privasi data (termasuk perlindungan data pribadi), etika pemanfaatan data, keamanan siber untuk mencegah pencurian data, adalah hal-hal dasar yang sangat menentukan tingkat kepercayaan pengguna. Selain itu, kualitas waktu perekaman, analisa, berbagi pakai, dan pengintegrasian data menjadi kunci dalam penyusunan respon atau pengambilan keputusan,” tegasnya.
BPJS Kesehatan sebagai sumber data harus memastikan keakuratan dan kekinian data peserta JKN-KIS yang menjadi target penerima vaksin Covid-19, serta berbagi pakai data dengan memperhatikan prinsip keamanan data dan perlindungan data pribadi. Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih atas kontribusi BPJS Kesehatan.
“Ke depan kiranya BPJS Kesehatan dapat melakukan pengayaan untuk data set guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh, melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak lainnya terkait pengintegrasian data, serta meningkatkan kualitas SDM big data analytics. BPJS Kesehatan juga diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan data,” ujarnya