Selasa 29 Dec 2020 05:53 WIB

Polres Lebak Tangkap Empat Orang Penambang Emas Ilegal

Mereka yang ditangkap mencari emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel kepolisian dan TNI berjaga di tempat penambangan emas ilegal yang ditutup (ilustrasi).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Personel kepolisian dan TNI berjaga di tempat penambangan emas ilegal yang ditutup (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di daerah ini. "Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Kabupaten Lebak, Senin (29/12).

Kepolisian mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam. Selama ini, Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.

Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor. Alhasil ribuan warga tinggal di pengungsian. Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.

Penyebab kerusakan itu, menurut Ade, akibat kerusakan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," kata Ade menegaskan.

Pihaknya saat ini, menciduk empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana illegal mining penambangan emas ( PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. "Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.

Ade mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement