Senin 24 Oct 2022 07:08 WIB

Polres Lebak Ciduk PNS yang Cabuli Anak Kandung Sendiri

RA melakukan pencabulan kepada putrinya sejak 2016 hingga 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Lebak (ilustrasi).
Foto: Dok Polri
Markas Polres Lebak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016. "Pelaku itu berinisial RA (53 tahun) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Ahad (23/10/2022).

Pelaku melakukan pencabulan sejak enam tahun terakhir ketika korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur. Korban pada 2016, kata Wiwin, saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Selanjutnya, ayahnya yang sudah ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali. "Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," kata Wiwin.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. "Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," kata Wiwin.

Dia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, usai mengirim pesan kepada korban lewat WhatsApp.Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan. Karena pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Polres Lebak kini sudah mengantongi bukti kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Di antaranya, hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP. Menurut Wiwin, RA dibayangi hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement