Kamis 14 Jul 2022 08:42 WIB

Polres Sebut Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Lebak Alami Gangguan Jiwa

Natrom, warga Bekasi yang membeli tanah di Lebak mengaku sebagai dewa matahari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Lebak menciduk seseorang yang mengaku sebagai dewa matahari dan menyebarkan ajaran itu di Kabupaten Lebak.
Foto: sdo/nasa
Polres Lebak menciduk seseorang yang mengaku sebagai dewa matahari dan menyebarkan ajaran itu di Kabupaten Lebak.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Laki-laki asal Bekasi berinisial NT (62 tahun), terduga penyebar ajaran dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami gangguan jiwa. Hal itu setelah NT menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan di Markas Polres Lebak.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi di Kabupaten Lebak, Kamis (14/7/2022).

Baca: Curhatan Seorang Ibu Bawa Anaknya yang Kecewa dengan KAI Viral di Twitter

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, kata Indik, belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama. Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT. Hasilnya, laki-laki yang mangku dewa matahari itu menunjukkan gejala gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampakdalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman salah dan kesesatan berpikir. Namun, NT tidak lekaukan delik penistaan agama karena tidak mengajak atau menghasut pihak lain.

Indik mengatakan, ajaran itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan. "Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujar Indik.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori menerangkan, awalnya ajaran itu disebarkan oleh Natrom, yang membeli tanah di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, sambung dia, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari, yang berciri warga dilarang sholat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, kata Hudori, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi penyebaran aliran tersebut sudah berkembang di masyarakat. "Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Hudori di Kabupaten Lebak, Rabu (13/7/20220.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement