Jumat 26 Aug 2022 18:45 WIB

Polda Banten Geledah Ruko di Citra Raya Tangerang Jadi Lokasi Judi Online

Omzet judi online di ruko jaringan Kamboja itu beromzet Rp 3,9 miliar per hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah barang bukti diperlihatkan ketika rilis kasus judi online di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). a
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan ketika rilis kasus judi online di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). a

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26 tahun), tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ruko di kawasan Citra Raya Tangerang itu berlangsung pada Jumat (26/8/2022) mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja. RM mengelola ruko yang dijadikan sebagai kantor perjudian daring. "Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," katanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (26/8/2022).

Dari dua ruko yang digeledah, kata Akbar, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan wi-fi dan perangkat lain, sebagai alat pendukung operasi judi daring untuk mengakses internet. "Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, kepolisian menciduk 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp 931 juta. "Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp 3,9 miliar," kata Akbar.

Polda Banten pada Kamis, (25/8/2022), mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13 kasus), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus, serta Polres Pandenglang (satu kasus).

Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon delapan orang, Polres Serang enam orang, Polres Lebak lima orang, serta Polres Pandeglang empat orang.

"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement